Beranda | Artikel
Hukum Sembelihan Orang Syiah
Jumat, 17 Februari 2006

HUKUM SEMBELIHAN ORANG SYIAH

Pertanyaan.
Kami hidup ditengah-tengah komunitas syiah. Anda semuanya telah mengetahui akidah syiah yang menyimpang dari kitab dan Sunnah meskipun mengaku Islam. Apakah kami dibolehkan memakan sembelihan mereka yang menyebut nama Allah –untuk di jual di pasar- juga untuk dipersembahkan di kuburan, atau tempat penziarahan atau untuk nazar?

Jawaban.
Alhamdulillah.

Di antara syarat sembelihan yang halal adalah orang yang menyembelih adalah muslim atau ahli kitab. Maka tidak halal sembelihan orang musyrik, orang majusi tidak juga orang murtad. Sementara orang Syiah termasuk secara umum mempunyai keyakinan dan amalan yang mengeluarkan mereka dari area Islam. Seperti keyakinan mereka Al-Qur’anul-Karim telah dirubah, para imam mereka mengetahui hal yang goib, mereka terjaga dari lupa dan salah. Meminta pertolongan kepada orang mati, berdoa kepada selain Allah, bersujud di kuburannya, mereka menghina manusia termulia setelah para nabi dan para rasul, yaitu  para shahabat Nabi sallallahu alaihi wa sallam dan bahkan menghukumi mereka kafir. Terdapat penjelasan hal itu di jawaban soal no. 114810272 dan 21500.

Siapa yang meyakini sedikit dari hal itu atau melakukan sedikit dari kekufuran ini, maka dia keluar dari Islam dan tidak halal sembelihannya.

Para ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil ifta’ ditanya tentang memakan sembelihan orang Syiah Ja’fariyah. Perlu diketahui mereka meminta kepada Ali, Hasan dan Husain dan seluruh pemimpin mereka ketika dalam kondisi sempit dan lapang. Mereka menjawab, “Kalau masalahnya seperti yang disebutkan oleh penanya bahwa kelompok dari Ja’farinya berdoa kepad Ali, Hasan, Husain dan pemimpin mereka, maka mereka adalah musyrik dan murtad (keluar) dari Islam nauzubillah. Maka tidak halal memakan sembelihannya. Karena ia termasuk bangkai meskipun mereka menyebutkan nama Allah.” [Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 2/264).

Mereka juga ditanya, “Saya dari kabilah yang tinggal di perbatasan utas dan berinteraksi kami dengan kabilah lain dari Iraq yang mazhabnya adalah Syiah watsaniyah penyembah kubah yang mereka namakan dengan Hasan, Husain dan Ali. Kalau salah seorang di antara mereka berdiri menyebutkan ‘Wahai Ali, wahai Husain. Sebagian dari mereka bercampur dengan kabilah kami dalam menikah dan dalam segala kondisi. Kami telah menasehatinya tapi mereka tidak mendengarkan. Saya dengar bahwa sembelihan mereka tidak halal. Mereka makan sembelihan mereka tanpa ada batasan. Kami mohon kepada yang terhormat untuk menjelaskan yang seharuskan kami lakukan seperti yang telah kami sebutkan?

Mereka menjawab, “Kalau kenyataannya seperti yang anda sebutkan bahwa doa mereka kepada Ali, Husain, Hasan dan semisalnya. Maka mereka adalah musyrik akbar keluar dari agama Islam. Maka tidak halal kita mengawinkan wanita muslimah, kita juga tidak halal  mengawini wanita mereka. Tidak halal bagi kita memakan sembelihannya. Allah Ta’ala berfirman:

وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكٰتِ حَتّٰى يُؤْمِنَّ ۗ وَلَاَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكَةٍ وَّلَوْ اَعْجَبَتْكُمْ ۚ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِيْنَ حَتّٰى يُؤْمِنُوْا ۗ وَلَعَبْدٌ مُّؤْمِنٌ خَيْرٌ مِّنْ مُّشْرِكٍ وَّلَوْ اَعْجَبَكُمْ ۗ اُولٰۤىِٕكَ يَدْعُوْنَ اِلَى النَّارِ ۖ وَاللّٰهُ يَدْعُوْٓا اِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِاِذْنِهٖۚ وَيُبَيِّنُ اٰيٰتِهٖ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُوْنَ

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” [Al-Baqarah/2: 221]

Syekh Abdul Aziz bin Baz, Syekh Abdurrazzaq Afifi, Syekh Abdulah Godyan, Syekh Abdullah Qa’ud. (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, (2/264).

Syekh Abdullah bin Jibrin hafidhahullah ditanya tentang memakan dari sembelihan orang Syiah, beliau menjawab, “Tidak halal sembelihan orang Rofidhah dan tidak boleh makan sembelihannya. Karena Syiah kebanyakan adalah orang msyrik, karena mereka senantiasa memohon kepada Ali bin Abu Thalib dalam kondisi sempit maupun lapang. Sampai ketika di Arafah, Towaf dan sai, mereka juga berdoa kepada anak-anaknya dan para imam mereka sebagaimana yang seringkali kami dengar. Ini termasuk syirik besar dan suatu kemurtadan dari Islam, berhak di hukum mati karenanya. Sebagaimana mereka berlebih-lebihan dalam mensifati Ali radhiallahu anhu dengan sifat yang tidak layak kecuali untuk Allah sebagaimana yang kami dengar di Arafah. Mereka itu murtad karena mereka menjadikannya (Ali) sebagai tuhan, pencipta, pengatur alam semesta, mengetahui yang goib, memiliki manfaat dan mudhorat dan semisal itu.

Sebagaimana mereka juga mencela Al-Qur’an Al-Karim, dan mengira bahwa para shahabat merubah dan menghilangkan banyak hal yang terkait dengan ahlul bait dan para musuhnya, sehingga mereka tidak mencontoh dan tidak menjadikan sebagai dalil. Sebagaimana mereka mencela para shahabat senior seperti tiga kholifah dan sepuluh shahabat lainya, para ummahat mukminan serta para shahabat terkenal seperti Anas, Jabir, Abu Hurairah dan semisalnya. Mereka tidak menerima haditsnya karena mereka kafir menurut persangkaannya. Tidak mengamalkan hadits-hadits Shahihain kecuali dari ahlil bait. Bergantung dengan hadits-hadits bohong atau yang tidak ada dalilnya dari apa yang mereka katakana. Meskipun begitu, berbuat nifak dengan mengatakan dalam lisan yang tidak ada dalam hati mereka. Menyembunyikan pada dirinya dengan apa yang tidak mereka nampakkan. Mereka mengatakan, “Siapa yang tidak bertaqiyah, maka dia tidak tidak beragama. Maka tidak diterima dakwaan mereka dalam persaudaraan dan kecintaan dalam agama dst. Sehingga kenifakan adalah aqidah mereka, cukuplah Allah menjaga dari kejelekan mereka.”

Wallahu a’lam

Disalin dari islamqa


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1765-hukum-sembelihan-orang-syiah.html